WORKSHOP METODOLOGI PENELITIAN BAGI DOSEN TETAP STAI RAKHA AMUNTAI

STAI Rakha Amuntai telah menyelenggarakan Kegiatan Workshop Metodologi Penelitian bagi Dosen tetap yang dilaksanakan pada Hari Sabtu, 8 Februari 2025 di Aula Rudy Arifin. Workshop Metodologi Penelitian kali ini mengangkat tema “Penelitian Aksi Partisipatif: Langkah Awal Menuju Penelitian yang Berdampak”. Beracuan pada Roadmap penelitian 2022-2026, tema ini relevan karena penelitian dosen dan mahasiswa pada tahun 2025 ini diarahkan pada penelitian yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan keilmuan melalui penelitian aksi (Action Research).


Dr. Wahyudin, M.Si. dari UIN Antasari Banjarmasin selaku pemateri menyampaikan pengantar metode penelitian aksi meliputi sejarah kemunculan penelitian aksi, tokoh-tokoh pencetusnya, dan landasan filosofis penelitian aksi. Paolo Fraire sebagai salah satu tokoh yang mengembangkan penelitian aksi yang partisipatif. Riset dilakukan oleh orang-orang di dalam masyarakat itu untuk meningkatkan dan mengubah budaya masyarakat yang ada. Penelitian aksi bertujuan untuk memberdayakan komunitas atau kelompok yang terlibat, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek penelitian, tetapi juga menjadi aktor (subjek) yang aktif dalam membentuk pengetahuan dan aksi yang dilakukan. Solusi atas permasalahan dapat relevan dan berkelanjutan karena berasal dari pengalaman dan perspektif masyarakat atau komunitas itu sendiri. Sesi II mengupas lebih lanjut tentang tahapan-tahapan dalam penelitian aksi. Tahapan tersebut seperti siklus yang setiap siklus mencakup tahap perencanaan, aksi, observasi, dan refleksi. Peserta workshop diikuti oleh dosen tetap STAI Rakha Amuntai. Ahdiyatul Hidayah, M.H. dosen dari program studi Hukum Keluarga Islam dalam testimoninya mengatakan bahwa Ia mendapatkan banyak pencerahan dan menilai workshop tersebut sangat bermanfaat.

 Comment with Facebook

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan kami. Kami berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.