Adalah suatu kenyataan di era tahun tujuh puluhan, bahwa perkembangan dan pertumbuhan perguruan2/Sekolah Lanjutan Atas (seperti; PGA, Mu’allimin, Normal Islam, Madrasah Aliyah, SPIAIN dan SLTA) baik swasta maupun negeri di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong mengeluarkan banyak out put yang tentu memerlukan adanya Perguruan Tinggi sebagai tempat melanjutkan studi mereka. Sebagai salah satu jawaban atas keperluan di atas, pada tanggal 6 April 1971 bertepatan 9 Safar 1391 H didirikan Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai, berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin No.20/Sekr-IV/1971, sebagai dekan pertama adalah KH.Abdul Muthalib Muhyiddin berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Antasari Banjarmasin Nomor : B-VII/a-PT/481 tanggal 13 Mei 1971. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor.Kep/DV/140/1975 tanggal 21 Maret 1975, Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai mendapatkan status TERDAFTAR. Kemudian lebih dipertegas dengan Surat Edaran Ditbinperta Islam Dep. Agama RI Nomor.11/PP.009/Ed/73/84 tanggal 26 Juni 1984, sehingga Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai tetap berstatus TERDAFTAR dan berhak melaksanakan/menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi Program Sarjana Muda. Dalam perkembangan selanjutnya dan berdasarkan peraturan yang berlaku, maka Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai melalui suratnya Nomor : 43/B.1-a/PY-RKH/VI-88 tanggal 29 Juni 1988 / 14 Julqa’dah 1408 H, mengusulkan perubahan nama Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai kepada Menteri Agama c/q Direktur Ditbinperta Islam Depag RI u/p Ketua Kopertais Wilayah IV IAIN Sunan Ampel Surabaya. Usulan yang disampaikan Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha tersebut akhirnya dikabulkan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama RI No.58 Tahun 1989 tanggal 11 Maret 1989, maka sejak itu Fakultas Tarbiyah Rakha Amuntai secara resmi berubah nama dan bentuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Rasyidiyah Khalidiyah (STIT RAKHA) Amuntai Kalsel, berstatus TERDAFTAR dan berhak melaksanakan dan menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi Perguruan Tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Kemudian setelah hampir lima tahun berjalan, dengan berdasarkan peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1987 Bab III pasal 5 ayat 1 dan Bab V pasal 7 ayat 2 dan 3, Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai mengusulkan kembali perpanjangan status TERDAFTAR STIT Rakha Amuntai untuk masa operasional 5 (lima) tahun mendatang. Lewat usulan tersebut, terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor.47 Tahun 1994 tanggal 12 Pebruari 1994 yang menetapkan kembali status “TERDAFTAR STIT Rakha Amuntai dan berhak menyelenggarakan pendidikan tingkat tinggi Program Strata Satu (S1) Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Kemudian dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor.53 Tahun 1994, tentang Pendirian PTAIS, yang diantaranya mengatur keberadaan PTAIS (Sekolah Tinggi) yang mengharuskan minimal memiliki 2 (dua) jurusan, maka Dewan Pengurus Yayasan Pesantren Rakha Amuntai kembali mengusulkan perubahan bentuk STIT Rakha Amuntai kepada Menteri Agama RI sehingga lahir Keputusan Menteri Agama lewat SK Menag RI Nomor 495 Tahun 1994 tertanggal 16 Nopember 1994, yang menyatakan secara resmi sejak tahun Akademik 1994/1995, STIT Rakha Amuntai berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (STAI Rakha) Amuntai Kalimantan Selatan dengan salah satu programnya Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI). Semenjak diberlakukannya akreditasi perguruan tinggi, program Studi Pendidikan Agama Islam STAI Rakha Amuntai terus berbenah diri melakukan usaha-usaha akreditasi perguruan tinggi hingga pada Tahun 2008 berdasarkan SK Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 006/BAN-PT/Ak-XI/S1/V/2008 tanggal 23 Mei 2008 Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) STAI Rakha Amuntai memperoleh Status Terakreditasi.
Visi
Menjadi program studi yang unggul dan berdaya saing nasional dalam menghasilkan sarjana pendidikan Islam yang berkarakter keislaman dan kearifan lokal.
Misi
1. Menyelenggarakan Pendidikan dan pengajaran agama Islam yang inovatif, berkarakter keislaman dan kearifan lokal;
2. Menyelenggarakan penelitian dan publikasi bidang pendidikan agama Islam yang bereputasi nasional;
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat;
4. Mengembangkan tata kelola Program Studi Pendidikan Agama Islam yang dinamis, inovatif, efektif dan efisien;
Tujuan
1. Menghasilkan sarjana pendidikan agama Islam yang kompeten serta berkarakter keislaman dan kearifan lokal.
2. Terwujudnya hasil penelitian pendidikan agama Islam dan publikasi yang bermutu serta bereputasi nasional.
3. Terwujudnya pengabdian kepada masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
4. Terselenggaranya tata kelola program studi yang baik dan berkelanjutan.
5. Terwujudnya kreatifitas mahasiswa dalam menunjang prestasi akademik dan non akademik
Program Studi Tadris Bahasa Inggris (TBI) merupakan salah satu program studi dari 3 (tiga) program studi yang ada d Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (STAI Rakha) Amuntai Kalimantan Selatan. Program Studi Tadris Bahasa Inggris (TBI) didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.I/494/2007 Tahun 2007 dengan nama program studi Tadris Bahasa Inggris (TBI). Kemudian mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan berdasarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 593 Tahun 2012 tanggal 24 Mei 2012.
Visi
Menjadi program studi yang berdaya saing nasional dalam menghasilkan sarjana pendidikan bahasa Inggris yang berintegritas dan kompetitif serta berkarakter keIslaman dan kearifan lokal.
Misi
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran pendidikan bahasa Inggris yang inovatif serta berkarakter keIslaman dan kearifan lokal.
2. Menyelenggarakan penelitian dan publikasi bidang pendidikan dan pengajaran bahasa Inggris yang bereputasi nasional.
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat khususnya terkait masalah pendidikan bahasa Inggris.
4. Mengembangkan tata kelola (good governance) program studi yang baik.
5. Menyelenggarakan pengembangan budaya akademik yang berkarakter keIslaman dan kearifan lokal.
Tujuan
1. Menghasilkan sarjana pendidikan bahasa Inggris yang kompeten serta memiliki karakter keIslaman dan kearifal lokal.
2. Menghasilkan penelitian di bidang pendidikan bahasa Inggris dan publikasi yang bermutu serta bereputasi nasional.
3. Terwujudnya pengabdian kepada masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang pendidikan bahasa Inggris.
4. Terselenggaranya tata kelola Program Studi yang baik dan berkelanjutan.
5. Terwujudnya budaya akademik yang bebas, berkeadilan, bertoleransi dan bertanggungjawab.
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) merupakan salah satu program studi yang ada dalam institusi Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (STAI Rakha) Amuntai Kalimantan Selatan. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 495 Tahun 1994 dengan nama program studi Peradilan Agama. Nama Program Studi Peradilan Agama diubah menjadi Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/83/1997 tentang Perubahan Nama Program Peradilan Agama STAI Rakha Amuntai menjadi Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah STAI Rakha Amuntai. Setelah Nama Program Studi Ahwal al Syakhsiyyah dirubah lagi menjadi Program Hukum Keluarga Islam (HKI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1114 Tahun 2022.
Visi
Menjadi program studi Hukum Keluarga Islam yang berdaya saing nasional dalam menghasilkan lulusan yang kompeten serta berkarakter keIslaman dan kearifan lokal
Misi
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu Syariah dan hukum khususnya hukum keluarga Islam yang inovatif dan berkarakter (keIslaman dan kearifan lokal).
2. Menyelenggarakan penelitian dan publikasi bidang hukum keluarga Islam yang bereputasi nasional.
3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat khususnya terkait masalah hukum keluarga Islam.
4. Mengembangkan tata kelola (good governance) program studi yang dinamis, inovatif, efektif dan efisien.
5. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan mimbar dan budaya akademik yang berkarakter keIslaman dan kearifan lokal.
Tujuan
1. Menghasilkan sarjana hukum keluarga Islam yang memiliki karakter keIslaman dan kearifal lokal.
2. Terwujudnya hasil penelitian hukum keluarga Islam dan publikasi yang bermutu serta bereputasi nasional.
3. Terwujudnya pengabdian kepada masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang hukum keluarga Islam.
4. Terselenggaranya tata kelola Program Studi yang baik (good governance) dan berkelanjutan.
5. Terwujudnya budaya akademik yang bebas, berkeadilan, bertoleransi dan bertanggungjawab.