PELATIHAN KHATIB DAN BILAL BAGI REMAJA DI KECAMATAN MUARA UYA KABUPATEN TABALONG
PELATIHAN KHATIB DAN BILAL BAGI REMAJA DI KECAMATAN MUARA UYA KABUPATEN TABALONG
Pengabdian
Oleh: STAI Rakha Amuntai
Rabu, 22 Oktober 2014
Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan
(tausiyah). Sedangkan menurut termilogi Islam (istilah syara’); khutbah
(Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah
sebelum shalat jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu,
baik berupa tadzkirah (peringatan, penyadaran), mau’idzah (pembelajaran)
maupun taushiyah (nasehat).
Berdasarkan pengertian di atas, maka khutbah adalah pidato normatif,
karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan
yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi yang mampu memikat
perhatian.
Khutbah jum’at adalah pidato normatif disampaikan berkenaan dengan
ibadah shalat jum’at, maka para khatib harus mampu mengemas materi dengan
singkat, padat, akurat dan memikat, dan harus mampu menjadi imam shalat.