PELATIHAN KHATIB DAN BILAL BAGI REMAJA DI KECAMATAN MUARA UYA KABUPATEN TABALONG

Secara etimologis (harfiyah), khuthbah artinya : pidato, nasihat, pesan
(tausiyah). Sedangkan menurut termilogi Islam (istilah syara’); khutbah
(Jum’at) ialah pidato yang disampaikan oleh seorang khatib di depan jama’ah
sebelum shalat jum’at dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun tertentu,
baik berupa tadzkirah (peringatan, penyadaran), mau’idzah (pembelajaran)
maupun taushiyah (nasehat).
Berdasarkan pengertian di atas, maka khutbah adalah pidato normatif,
karena selain merupakan bagian dari shalat Jum’at juga memerlukan persiapan
yang lebih matang, penguasaan bahan dan metodologi yang mampu memikat
perhatian.
Khutbah jum’at adalah pidato normatif disampaikan berkenaan dengan
ibadah shalat jum’at, maka para khatib harus mampu mengemas materi dengan
singkat, padat, akurat dan memikat, dan harus mampu menjadi imam shalat.

Download Artikel

 Comment with Facebook

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan kami. Kami berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.