Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) merupakan salah satu program studi yang ada dalam institusi Sekolah Tinggi Agama Islam Rasyidiyah Khalidiyah (STAI Rakha) Amuntai Kalimantan Selatan. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 495 Tahun 1994 dengan nama program studi Peradilan Agama. Nama Program Studi Peradilan Agama diubah menjadi Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/83/1997 tentang Perubahan Nama Program Peradilan Agama STAI Rakha Amuntai menjadi Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah STAI Rakha Amuntai. Setelah itu, nama Program Studi Ahwal al-Syakhsiyyah diubah lagi menjadi Program Hukum Keluarga Islam (HKI) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1114 Tahun 2022.
Visi
Menjadi program studi Hukum Keluarga Islam yang berdaya saing nasional dalam menghasilkan lulusan yang kompeten serta berkarakter keIslaman dan kearifan lokal
Misi
- Melaksanakan pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu Syariah dan hukum khususnya hukum keluarga Islam yang inovatif dan berkarakter (keIslaman dan kearifan lokal).
- Menyelenggarakan penelitian dan publikasi bidang hukum keluarga Islam yang bereputasi nasional.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penyelesaian masalah masyarakat khususnya terkait masalah hukum keluarga Islam.
- Mengembangkan tata kelola (good governance) program studi yang dinamis, inovatif, efektif dan efisien.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan mimbar dan budaya akademik yang berkarakter keIslaman dan kearifan lokal.
Tujuan
- Menghasilkan sarjana hukum keluarga Islam yang memiliki karakter keIslaman dan kearifal lokal.
- Terwujudnya hasil penelitian hukum keluarga Islam dan publikasi yang bermutu serta bereputasi nasional.
- Terwujudnya pengabdian kepada masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang hukum keluarga Islam.
- Terselenggaranya tata kelola Program Studi yang baik (good governance) dan berkelanjutan.
- Terwujudnya budaya akademik yang bebas, berkeadilan, bertoleransi dan bertanggungjawab.